Saturday, October 13, 2012

Bayi Ikut Masuk Penjara dengan Ibunya

Ibu ini Terpaksa Mengajak Bayinya Ikut Masuk Penjara[JOMBANG] Anggota Komisi V DPR RI, Hj Sadarestuwati, politisi dari PDI-Perjuangan siap dijadikan jaminan agar bayi usia tujuh bulan Auria Sukma beserta ibunya, Vista Paramita (24), statusnya dialihkan menjadi tahanan kota, bukan tahanan yang harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang. Status tahanan kota sangat dibutuhkan Vista, karena warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu harus menyusui bayinya.


“Bukan hanya itu, Vista juga harus memberikan keleluasaan dalam mengasuh anak bayinya. Kalau harus berada di penjara, hak dasar anak itu akan ikut terampas,” ujar Sadarestuwati, anggota dewan pusat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VIII mewakili wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, menjawab pertanyaan wartawan.

Empati terhadap keberadaan bayi berusia tujuh bulan, yang ikut mendekam di Lapas Jombang itu sebelumnya datang dari banyak pihak, namun oleh institusi yang berwenang tidak menggubrisnya. “Ini sangat ironis ada seorang bayi tak berdosa harus tinggal di penjara. Untuk itu saya siap menjadi jaminan agar bayi dan ibunya tersebut dapat keluar dari tahanan dan menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Kasus yang mendera Vista berawal dari laporan majikannya, Hj Lutfia Ningsih, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Jaya, Jombang. Ibu satu anak itu dituduh menggelapkan uang KSP sebesar Rp 80 juta. Selain Vista, dua rekan satu kantornya juga mengalami nasib serupa. Mereka adalah Sang Ayu Widuri (26), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto dan Yuni Irawati (33), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota.

Tiga perempuan itu ditetapkan menjadi tahanan PN Jombang sejak 27 September 2012. Karena anak balitanya masih membutuhkan ASI (air susu ibu), akhirnya Vista terpaksa mengajak serta bayinya ikut tinggal menginap di tahanan. Praktis sudah lebih dari 15 hari, bayi tujuh bulan tersebut menjadi penghuni Lapas. Hal itu memantik reaksi banyak kalangan dan menganggap majelis hakim PN Jombang yang diketuai Toetik Ernawati SH, tak punya nurani.

Sebagaimana terjadi, balita Aura Sukma, yang lahir 23 Februari 2012 itu harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Pelengkap Medikal, Jombang oleh kakeknya, Subbanul Karim (53) karena menderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), Selasa (9/10).

Selain hidungnya meler, sekujur tubuhnya juga penuh bintik-bintik merah bekas gigitan nyamuk. Dokter UGD RS Pelangkap, dr Nina Fitriana mengemukakan, bahwa dari hasil diagnosa awal, Aura menderita penyakit ISPA. Selain itu, kondisi tubuhnya juga melemah, karena kekurangan asupan gizi. “Cucu saya ini sudah dua kali masuk rumah sakit karena ISPA. Dulu berat awal delapan kilo gram, setengah bulan tinggal di dalam penjara turun menjadi enam kilo gram,” ujar Subbanul Karim sambil menambahkan, sebelum terpaksa diminta menyusui balitanya di dalam penjara, balita itu harus dilarikan ke UGD RS yang sama karena menderita diare hebat akibat mengkonsumsi susu formula.

“Balita ini memang alergi dengan susu formula,” tambah dr Nina Fitriana sambil membenarkan, balita itu menjadi sakit dan kurang gizi karena makanan ibunya di dalam penjara sangat terbatas dan kurang memenuhi standar gizi. Lebih dari itu kondisi ruang yang pengap di dalam bilik Lapas, menjadikan balita tersebut terkena ISPA.

Artikel Terkait

0 comments:

Post a Comment

MustBhagoezt on
Add Me
Follow Me
Add Me
Langganan Gratis

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons